Berikut Larangan dalam Haji
Di antara larangan dalam ihram haji yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah rafas, fusuq, dan jidāl. Apa sajakah yang termasuk dalam kategori itu?
- Rafas adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh).
- Fusuq adalah segala perbuatan maksiat, baik disadari atau pun tidak. Di antara perbuatan maksiat itu adalah:
1) Takabbur atau sombong.
2) Merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atau sikap (perbuatan).
3) Zalim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya.
4) Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah.
5) Merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan.
6) Menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat. - Jidāl adalah segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada perdebatan, permusuhan, dan perselisihan yang diiringi dengan nafsu ammārah, meskipun untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya, seperti berbantah-bantahan untuk memperebutkan kamar, berebut kamar kecil, dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya. Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun diperbolehkan.