travel umroh terbaik di karawang

Berita Gembira: bb Tour Meresmikan Kantor DUTA bb tour baru Sebagai Pilihan Travel Umroh Terbaik di Karawang

Hari ini, pada tanggal 15 Januari 2024, DUTA bb tour dengan bangga meresmikan kantor perwakilan terbarunya sebagai pusat informasi layanan di Pasar Johar Karawang. Kantor DUTA bb tour ini dikelola oleh Ibu Neneng Nurhasanah dan Bpk Heri. Acara pembukaan ini menandai langkah positif kami untuk menjadi pilihan utama dalam layanan travel umroh di Karawang. Kami […]

Kemenag Biaya Haji 2024

TOK TOK TOK…SAH ! Inilah Biaya Haji 2024

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” sambung Menag Yaqut.
Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

“Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,” jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

“Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya.

Gagal Berangkat Umroh? Say, NEVER

Karawang, Pemenang hadiah utama Umroh Gratis ini atas nama Indri Sri Pujianti warga Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Indri berangkat umroh bersama 36 jamaah lainnya dari BB Tour & Travel.

Direktur Umum BB Tour & Travel Budiyana mengatakan, program Umroh Gratis ini merupakan komitmen dari BB Tour untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya untuk warga Kabupaten Karawang. Dalam hal ini, BB Tour & Travel ingin berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia di Karawang.

“Kami sebagai perusahaan penyedia jasa tarvel haji dan umroh asli dari Karawang tentu ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Pada kesempatan ini, kami bekerjasama dengan KBE memberangkatkan umroh gratis untuk Ibu Indri dari Kecamatan Karawang Barat,” ujar Budiyana usai melepas jamaah umroh di Masjid Raya Karawang, Telukjambe. Rabu, (1/11) kemarin.
Budiyana mengatakan, diberangkatkannya warga Karawang umroh gratis dari BB Tour dan KBE merupakan bukti nyata kontribusi dari pihaknya untuk warga Karawang. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Karawang jika ingin melaksanakan ibadah umroh dan haji percayakan saja pada BB Tour & Travel.

“Kami ucapkan selamat kepada Ibu Indri atas keberangkatannya, dan tentu saja ucapan terima kasih kepada Redaksi KBE dan HIPMI Karawang yang sudah berkolaborasi mensukseskan event HUT Karawang kemarin,” ucapnya.

Budiyana mengatakan, sebagai travel penyedia jasa umroh dan haji asli milik warga Karawang yang kantornya berdiri di pusat Kota Karawang. BB Tour & Travel sudah mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh.

Kata Budiyana, selain menyediakan jasa haji dan umroh. BB Tour & Travel juga menyediakan layanan wisata ke luar negeri, dengan program andalannya yaitu wisata halal tiga negara.
“Dalam menunaikan ibadah haji dan umroh manfaatkan fasilitas travel yang ada di Karawang, agar ibadah kita lebih safety dan lebih tenang,” pungkasnya.

Sementara, GM Karawang Bekasi Ekspres Hayatullah mengucapkan terima kasih kepada BB Tour & Travel yang berperan penting dan menjadi sponsor utama dalam pelaksanaan event Karawang Fit Festival kemarin.

Hayat berharap, kerjasama yang terjalin dengan baik ini bisa terus berlanjut agar lebih banyak lagi warga Karawang yang bisa berangkat umroh gratis memanfaatkan fasilitas dari BB Tour & Travel.
“Kami ucapkan selamat kepada Ibu Indri yang hari ini insya allah berangkat ke tanah suci. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BB Tour & Travel yang selalu support dalam kegiatan event KBE. Mudah-mudahan kerja sama yang baik ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” harapnya. (wyd)

Data Haji 2024, Ini Kata Kemenag

Karawang, Jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar. Pertama haji reguler dan kedua haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri. Sedangkan Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).

UU 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8% dari kuota haji nasional. Saat ini, antrean haji khusus sekitar 7 tahun, relatif lebih singkat dari haji reguler yang saat ini rata-rata nasionalnya mencapai 26 tahun.

Lalu bagaimana ketentuan pendaftaran haji khusus sesuai dengan regulasi terbaru? Ketentuan terkait pendaftaran diatur dalam lima pasal,yaitu Pasal 12 sampai 16 PMA Nomor 6 Tahun 2021. Pasal 12 menjelaskan ketentuan tentang waktu pendaftaran hingga penundaan keberangkatan. Pendaftaran ibadah haji khusus dapat dilakukan sepanjang tahun, setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat. Ini dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. Artinya, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran. Namun ada pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia. Mereka bisa didahulukan jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, akan menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

Pasal 13 menjelaskan tentang persyaratan pendaftaran haji khusus. Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: 1. warga negara Indonesia; 2. beragama Islam; 3. berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar; 4. memiliki kartu keluarga; dan 5. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.

Cara pendaftaran jemaah haji khusus diatur dalam Pasal 14. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui layanan pada PIHK atau layanan elektronik. Sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.

Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan pada PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK;
2. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
3. petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus;
4. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
5. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;

6. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
9. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.

Sedangkan prosedur pendaftaran haji khusus secara elektronik dijelaskan dalam Pasal 16. Pendaftaran melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji dengan prosedur sebagai berikut:
1. Jemaah Haji Khusus melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
2. Jemaah Haji Khusus memilih PIHK; c
3. Jemaah Haji Khusus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan foto;
4. Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam pada hari kerja secara elektronik;
5. Calon Jemaah Haji Khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik;

6. SPH Khusus elektronik disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus;
9. Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus; dan
10. Jamaah Haji Khusus yang telah menerima lembar bukti Bipih Khusus menyerahkan lembar ketiga dari Bipih Khusus kepada PIHK.

Siapa Yang Termasuk DUTA DUTA ALLOH?

DUTA di artikan Utusan/petugas khusus. Siapakah Duta Duta Alloh itu?, Jamaah umroh dan haji Alloh sebut sebagai DUTA-DUTA-Nya,”Duta-duta Allah itu ada tiga golongan. Yaitu, orang yang menunaikan haji, orang yang umrah, dan orang yang berperang.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Habban). Segala punya bagi Allah yang telah menjadikan para haji, juga orang-orang yang umrah sebagai […]

travel umroh karawang

WE LOVE BADAR dari Travel Umroh Karawang

Memahami Keindahan Spiritual dan Sejarah Islami Dari Kota Badar Bersama bbtour, Travel Umroh Karawang Pendahuluan Ketika berbicara tentang destinasi perjalanan spiritual dalam rangkaian perjalanan umroh,bbtour sebagai travel umroh karawang memilih Kota Badar, kota Badar adalah salah satu tempat yang mendalam dan penuh makna. Kota kecil yang berlokasi di Arab Saudi ini memainkan peran penting dalam […]

BBTour: Pilihan Terbaik Travel Umroh Karawang

Pengantar: Perjalanan umroh adalah momen sakral yang ditunggu-tunggu oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia. Bagi mereka yang tinggal di Karawang dan sekitarnya, BBTour telah lama menjadi pilihan utama untuk mengatur perjalanan umroh yang tak terlupakan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa BBTour adalah pilihan terbaik travel umroh Karawang. 1. Pengalaman Bertahun-tahun dalam Industri […]

umroh gratis

Tabel Kegiatan Di Hari Jadi Karawang Ke-390, Banyak Kegiatan dan Bertabur Hadiah, Ada Umroh Gratis

Umroh Gratis Di Perayaan Hari Jadi Kab. Karawang Ke-390 Tahun

KARAWANG – Dan diketahui untuk Hari Jadi Karawang tahun 2023 akan mengambil tema ” Karawang Samakta, Nanjeur, Lugina ” dan untuk rangakaian kegiatan (agenda acara,red ) akan di mulai semenjak tanggal 1 September 2023.

Di hari puncaknya, pada tanggal 14 September 2023, ada tiga rangkaian diantaranya, Pertama Apel besar / Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang, Kedua Sidang Paripurna Istimewa DPRD Karawang dan Ketiga Karawang Mengaji (Pengajian).

Ditanggal 15 September 2023,pada malam harinya ada gelaran budaya yang akan melintasi peserta di Jalan Raya Tupatev – Kertabumi.

Pada tanggal 16 September kegaitan di pagi hari berupa Mancing Mania disambung kegiatan Bazzar UMKM dan Santunan untuk Yatim Piatu.

Dimalam harinya pada tanggal 16 September 2023 bakal ditampilkan Konser Musik Radja di Lapang Al Azhar / Carnival Street.

Dan satu pekan kedepan, rangkaian kegaiatn akan di isi pageleran Wayag Golek di Lapang Karangpawitan, dan masih ditempat yang sama pada tanggal 30 September 2023, bakal tampil sang pemusik ke sohor asal Jabar, Kang Doel Sumbang.

Beberapa kegitan disiapkan berbagai hadiah, di antaranya 1 PAKET UMROH GRATIS persembahan dari Official Partner PT. BAGJA BAGEA BALAREA ( bbtour ), salah satu travel umroh karawang yang diketahui memiliki izin terlengkap untuk sebuah travel diantaranya, mengantongi izin BPW ( Biro Perjalanan Wisata, PPIU ( Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh ), PIHK ( Penyelenggara Ibadah Hajji Khusus ), IATA, dan tentunya tersertifikasi dan terakreditasi Resmi

Catat : Perlu dimaklumi untuk rangkaian kegiatan yang ada pada saat ini masih bersifat sementara dan bisa berubah setiap waktu. (red). dilansir dari pelita karawang

DISINI

Alur Pendaftaran Haji Khusus Kuota ( ONH PLUS )

Karawang, Jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar. Pertama haji reguler dan kedua haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri. Sedangkan Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).

UU 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8% dari kuota haji nasional. Saat ini, antrean haji khusus sekitar 7 tahun, relatif lebih singkat dari haji reguler yang saat ini rata-rata nasionalnya mencapai 26 tahun.

Lalu bagaimana ketentuan pendaftaran haji khusus sesuai dengan regulasi terbaru? Ketentuan terkait pendaftaran diatur dalam lima pasal,yaitu Pasal 12 sampai 16 PMA Nomor 6 Tahun 2021. Pasal 12 menjelaskan ketentuan tentang waktu pendaftaran hingga penundaan keberangkatan. Pendaftaran ibadah haji khusus dapat dilakukan sepanjang tahun, setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat. Ini dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. Artinya, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran. Namun ada pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia. Mereka bisa didahulukan jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, akan menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

Pasal 13 menjelaskan tentang persyaratan pendaftaran haji khusus. Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: 1. warga negara Indonesia; 2. beragama Islam; 3. berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar; 4. memiliki kartu keluarga; dan 5. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.

Cara pendaftaran jemaah haji khusus diatur dalam Pasal 14. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui layanan pada PIHK atau layanan elektronik. Sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.

Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan pada PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK;
2. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
3. petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus;
4. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
5. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;

6. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
9. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.

Sedangkan prosedur pendaftaran haji khusus secara elektronik dijelaskan dalam Pasal 16. Pendaftaran melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji dengan prosedur sebagai berikut:
1. Jemaah Haji Khusus melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
2. Jemaah Haji Khusus memilih PIHK; c
3. Jemaah Haji Khusus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan foto;
4. Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam pada hari kerja secara elektronik;
5. Calon Jemaah Haji Khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik;

6. SPH Khusus elektronik disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus;
9. Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus; dan
10. Jamaah Haji Khusus yang telah menerima lembar bukti Bipih Khusus menyerahkan lembar ketiga dari Bipih Khusus kepada PIHK.

Logo HUT ke 390 Karawang Tahun 2023: Tema, Filosofi dan Link Download

Logo HUT ke 390 Karawang Tahun 2023: Tema, Filosofi dan Link Download

KARAWANG – Kabupaten Karawang tak lama lagi akan merayakan hari jadinya ke 390 tahun, tepatnya di tanggal 14 September 2023 mendatang.Logo hari jadi Karawang ke 390 tahun pun telah dikenalkan oleh Pemkab Karawang dengan tema ‘Karawang Samakta, Nanjeur, Lugina’.

Untuk mengulas lebih jauh, berikut link download, makna filosofis dalam logo HUT Karawang ke 390 tahun:
Filosofi Bentuk dan Warna

Kemuliaan dan Kejayaan: Warna emas sering kali dikaitkan dengan kemuliaan, kejayaan, dan prestise. Dalam konteks perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang yang ke-390, penggunaan warna emas dapat mencerminkan rasa hormat dan penghargaan terhadap sejarah panjang dan prestasi yang telah dicapai oleh daerah ini.

Warna ini juga dapat menjadi simbol penghormatan terhadap warisan budaya dan sejarah Kabupaten Karawang.

Kemakmuran dan Keberlimpahan: Emas sering dianggap sebagai simbol kemakmuran dan keberlimpahan. Dalam konteks logo perayaan, warna emas dapat menggambarkan harapan akan masa depan yang sejahtera dan penuh keberuntungan bagi Kabupaten Karawang. Ini mencerminkan aspirasi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah.

Ketahanan dan Kekal: Emas adalah logam yang tahan lama dan tidak mudah teroksidasi. Penggunaan warna emas dalam logo bisa melambangkan ketahanan, kekokohan, dan kelanggengan Kabupaten Karawang sebagai entitas yang kuat dan berkelanjutan. Ini bisa merujuk pada keberlanjutan pembangunan, kultural, dan ekonomi yang diharapkan untuk masa depan

Nilai Tradisional: Dalam beberapa budaya, emas memiliki makna filosofis yang mendalam, sering kali terkait dengan spiritualitas, kebijaksanaan, dan nilai-nilai mulia. Penggunaan warna emas dalam logo bisa mencerminkan nilai-nilai tradisional yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Karawang, serta hubungan yang mendalam dengan warisan budaya dan agama.
Filosofi Slogan

Perayaan HUT Karawang ke 390, semangat yang tercermin dalam tiga slogan, yaitu “Karawang Samakta, Nanjeur, Lugina”. mengilhami semangat perayaan ini.

Karawang Samakta: membangkitkan semangat persatuan dan kerjasama di tengah perbedaan, untuk menciptakan Karawang yang solid dan sejahtera.

Karawang Nanjeur: membawa pesan tentang upaya meraih prestasi dan keunggulan yang berkelanjutan,

Karawang Lugina: mengajak kita untuk memastikan kelestarian kemajuan yang abadi dan cinta yang mendalam terhadap tanah air.

Gabungan ketiganya menciptakan semangat unik yang mengingatkan kita akan pentingnya membangun Kabupaten Karawang yang maju, berkelanjutan, dan selalu bersatu dalam bingkai kebanggaan lokal.”
Karakter Visual

Siluet Padi: Menggambarkan pentingnya sektor pertanian dalam kehidupan dan sejarah Karawang. Siluet padi dapat diilustrasikan dengan gaya sederhana, dengan bulir padi yang menciptakan kesan harmoni dan kemakmuran. Padi sebagai tanaman pangan utama di daerah ini juga melambangkan kesejahteraan masyarakat dan pertanian yang berkelanjutan.

Pabrik atau Industri: Menggambarkan simbol pabrik atau elemen industri yang mencerminkan kemajuan dan perkembangan ekonomi daerah. Ini bisa. newakili perkembangan modem.

Ornamen Sejarah & Budaya Tradisional: Menggabungkan ornamen budaya tradisional seperti Penari khas Karawang dan ornament sejarah tugu proklamasi.

Angka 390: Menyertakan angka 390 dengan desain yang memiliki siku menyerupai golok lubuk di set ap sudutnya, yang merupakan peringatan tahun Hari Jadi ke-390 Kabupaten Karawang.
Berikut link download logo HUT Karawang ke 390 yang dapat diunduh DISINI

Login