Seputar Haji Perempuan

Apa syarat-syarat bagi perempuan yang akan berhaji?

Bagi perempuan yang akan berhaji, selain harus memenuhi syarat-syarat haji disyaratkan pula harus ada suami atau mahram yang menyertainya.

Siapakah yang dimaksud mahram?

Mahram adalah laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji itu.

Apakah perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram?

Perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram, selama diyakini terjaga keamanannya (keputusan mudzakarah perhajian Indonesia, Kemenag RI 2015).

Apakah seorang istri boleh pergi haji tanpa izin suami?

Dalam hal ini ada 2 (dua) pendapat, bagi Imam Syafi’i harus izin suami, akan tetapi Imam Hambali berpendapat, suami tidak boleh melarang istrinya melaksanakan haji wajibnya kecuali haji sunat.

Apakah ada ketentuan khusus yang berlaku bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji/umrah?

Ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji/ umrah yakni:

  • Perempuan menutup auratnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya (ketika ihram).
  • Perempuan tidak mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah/berdoa.
  • Perempuan tidak disunnahkan lari-lari kecil (ramal) ketika thawaf pada putaran pertama, kedua dan ketiga.
  • Perempuan tidak disunnahkan lari-lari kecil saat melintasi lampu hijau ketika sa’i. Dan tidak dianjurkan naik sampai ke atas bukit Safa dan Marwah.
  • Perempuan tidak mencukur gundul rambutnya, cukup memotong sedikitnya 3 (tiga) helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari.

Apakah perempuan haid/nifas harus berniat ihram ketika di miqat?

Perempuan haid atau nifas, ketika sampai di miqat makani, wajib berniat ihram Haji/umrah.

Bagaimana status hukum ihram seorang perempuan yang tiba di Makkah lalu mengalami menstruasi sebelum melaksanakan umrah?

Ihramnya tetap sah dan tidak boleh dibatalkan. Baginya berlaku semua larangan ihram, hingga tahallul.

Bagaimana perempuan yang belum thawaf ifadah karena haid, sedangkan rombongannya akan segera pulang ke Tanah Air?

  • Perempuan yang belum thawaf ifadah karena haid, dia harus menunggu sampai suci, sehingga dapat melakukan thawaf ifadah.
  • Meminum obat penunda haid atas petunjuk dokter.
  • Mengamati waktu jeda suci (tatabbu’ al-naqa’). Ketika darah haid tidak keluar dan diperkirakan cukup waktu untuk thawaf, maka segera mandi, memakai pembalut, dan melakukan thawaf ifadhah dan sa’i. Jika setelah thawaf darah keluar lagi, thawafnya sah dan tidak dikenakan denda apapun.
  • Menurut Madzhab Hanafi, boleh melakukan thawaf ifadhah dalam kondisi haid namun dikenakan dam satu ekor unta.
  • Menurut Madzhab Hambali, boleh melakukan thawaf ifadhah dalam kondisi haid dengan membayar seekor kambing.
  • Ibnu Taimiyyah dan Ibnu al-Qayyim tidak mensyaratkan suci sebagai syarat sahnya thawaf. Karenanya, thawaf ifadhahnya sah dan tidak dikenakan denda apa pun.

Apa saja yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji perempuan selama berada di Arab Saudi?

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji perempuan sebagai berikut:

  • Berpakaian rapi, Islami, dan menghindari pakaian tipis dan ketat.
  • Tidak memakai make up yang berlebihan.
  • Bertutur kata yang baik, tidak berbohong, tidak memfitnah, dan tidak menggunjingkan orang lain.
  • Menghindari bepergian berduaan dengan orang yang bukan mahramnya.
  • Bersikap waspada dan hati-hati terhadap perilaku orang asing yang tidak dikenal, termasuk panggilan-panggilan yang aneh (panggilan Siti Rahmah).
  • Menghormati tempat-tempat ibadah dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dirasa mengurangi kekhusyukan serta keikhlasan beribadah, seperti berswafoto (selfie) di tempat-tempat tersebut.
  • Tetap berpegang teguh pada al-akhlaq al-karimah.
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login