Jika Jamaah Sakit saat Haji
Apakah jamaah haji yang sakit harus Wukuf di Arafah?
Jemaah haji yang sakit dan dalam perawatan di KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) atau rumah sakit Arab Saudi, tetap diikhtiarkan wukuf di Arafah jikak keadaan memungkinkan (sesuai kemampuan) melalui mekanisme safari wukuf. Apabila tidak memungkinkan, maka akan di-badal haji kan oleh petugas.
Apakah jamaah haji yang dirawat di rumah sakit harus mabit di Muzdalifah?
Kewajiban mabitnya gugur dan tidak dikenakan dam, karena termasuk jamaah udzur.
Apakah jamaah haji yang sakit harus mabit di Mina?
Kewajiban mabitnya gugur dan tidak dikenakan dam, karena termasuk jamaah udzur.
Apakah jamaah haji yang sakit harus melontar jamrah?
Jemaah haji yang sakit tidak harus melontar jamrah sendiri, dan boleh mewakilkan kepada orang lain.
Apakah jemaah haji yang sakit harus thawaf ifadah?
- Jemaah yang masih mampu secara fisik, tetap melakukan thawaf ifadhah sekalipun dengan cara menggunakan kursi roda atau skuter matick.
- Jemaah yang tidak mampu secara fisik (ma’dhub) boleh mewakilkan tawaf ifadhah kepada orang lain.
Bagaimana cara jamaah haji yang dirawat di KKHI dan RSAS melakukan wukuf, melontar jamrah, dan thawaf ifadah?
Cara pelaksanaan wukuf, melontar jamrah, dan thawaf ifadah bagi jemaah haji yang dirawat di KKHI dan RSAS sebagai berikut:
- Wukuf bagi jemaah haji yang sakit dengan cara safari wukuf. Pada pagi 9 Dzulhijjah jemaah haji yang sakit dan dirawat di KKHI diberangkatkan ke Arafah, dengan menggunakan Bus secara beriring-iringan. Tiba di Arafah, jemaah haji yang sakit tetap berada di dalam bus. Setelah masuk waktu wukuf ba’da zawal (setelah tergelincirnya matahari) pada setiap bus dilakukan prosesi acara wukuf, seperti khutbah, shalat, dzikir dan do’a yang dipimpin oleh pembimbing ibadah. Kira-kira pukul 14.00 acara wukuf ditutup kemudian secara beriring-iringan bus kembali ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, cara wukuf seperti ini hajinya sah.
- Lontar jamrah bagi jemaah haji yang sakit dilakukan dengan cara diwakilkan kepada petugas dan didampingi keluarganya.
- Thawaf ifadah bagi jemaah haji yang sakit dapat dilaksanakan:
1) Di-thawaf ifadah-kan dengan kursi roda atau skuter matick.
2) Menunda thawaf ifadah sampai kesehatannya memungkinkan, baik menanti di Arab Saudi maupun setelah ada kemampuan kembali lagi ke Tanah Suci untuk menyelesaikan thawaf ifad}ahnya.
3) Dalam kondisi tidak mungkin di-thawaf Ifadhah-kan karena alasan kesehatan, maka dibadalkan, dengan mengikuti pendapat Atha’ Bin Rabah yang membolehkan membayar orang lain untuk melakukan badal tawaf ifadhah. Imam Sihabuddin ar-Ramli, dan Fatwa al-Azhar membolehkan badal thawaf ifadah, dengan syarat orang yang dibadalkan dalam kondisi ma’dhub (orang sakit berat yang secara medis tidak mungkin sembuh) dan harus segera meninggalkan Makkah (Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia, Kementerian Agama RI, 2015, hlm. 36-39).
Apakah jamaah haji yang sakit yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi diwukufkan?
Pihak Rumah Sakit Arab Saudi mewukufkan pasien-pasien yang dirawat di RSAS dengan menggunakan ambulance (kendaraan), sebagaimana safari wukuf yang dilakukan oleh KKHI.
Apa hukum thawaf wada’ bagi jamaah haji yang sakit ?
Tidak diwajibkan dan tidak dikenakan dam.